Penyesuaiantarifnya masih di bawah harga pokok produksi (HPP). Saat ini, HPP sudah mencapai Rp 6.120 per meter kubik (m3). Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Gunawan, menambahkan penyesuaian tarif ini masih berkisar di bawah17%. "Penyesuaian tarif baru ini antara 15-17%," kata Ahmad Gunawan.
BEKASI – Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi akhirnya memastikan tarif penggunaan air akan disesuaikan mulai tahun depan. Meski begitu, kenaikan ini dinilai tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Kepastian itu didapat setelah penyesuaian tarif ini disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, belum dipastikan kapan waktu pasti tarif dinaikkan. “Untuk waktunya kami masih membahas, namun tetap di 2021,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirta Bhagasasi, Achmad Sambas, melalui keterangan tertulis, Selasa 15/12/2020 Sambas mengatakan, penyesuaian tarif ini menjadi yang pertama selama enam tahun terakhir. Sejak sekitar 2014 lalu hingga kini, PDAM Tirta Bhagasasi masih memberlakukan tarif yang sama. Namun, seiring semakin bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini pun akhirnya diberlakukan. Kendati demikian, kata Sambas, kenaikan tarif ini tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Tarif air hanya naik per kubik atau dari menjadi per kubik. Tarif itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada 1-10 kubik pertama. “Jadi kalau semula pelanggan yang memakai air sebanyak 1 sampai 10 kubik itu bayarnya ditambah administrasi jadi totalnya Kalau setelah tarif baru menjadi ditambah administrasi jadi jelasnya. Pria yang akrab disapa Sambas ini menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi per kubik. “Nah penyesuaian tarif baru terasa signifikan jika pelanggan menggunakan air di atas 21 kubik karena tarifnya menjadi Tarif progresif ini kami berlakukan sebagai agar pelanggan senantiasa menghemat air. Namun sejauh ini rata-rata penggunaan air bagi pelanggan di Bekasi relatif aman, sekitar 17 kubik per bulan,” tuturnya. Sambas mengatakan, 95 persen pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan golongan rumah tangga. Meski begitu, pihaknya tidak menerapkan kenaikan tarif yang signifikan sehingga tidak memberatkan. “Yang signifikan sebenarnya dari industri, tarifnya dari menjadi disesuaikan dengan golongan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Distribusi PDAM Tirta Bhagasasi, Hendry mengakui penyesuaian tarif ini bukan merupakan kebijakan yang populer, apalagi di masa pandemi saat ini. Hanya saja, penyesuaian tarif diambil untuk memastikan pelayanan air tetap terpenuhi bagi masyarakat Bekasi. Hendry menambahkan, penyesuaian tarif telah melalui berbagai pertimbangan matang serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 Perhitungan dan Penetapan Air Minum. “Kebijakkan ini bukan yang baru karena penyesuaian tarif ini sudah kami bahas sejak enam tahun lalu. Artinya proses ini bukan diambil tiba-tiba atau ujug-ujug. Tim teknis harus terus mengembangkan investasi baik dari uang sendiri atau APBD sampai ke APBN,” tegasnya. Hendry memastikan penyesuaian tarif ini bakal dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Lebih dari itu, cakupan wilayah pelayanan pun makin meningkat. Sehingga kualitas air PDAM Tirta Bhagasasi bisa menjangkau seluruh wilayah Bekasi. “Sampai saat ini cakupan kami baru 50 sampai 60 persen penduduk Bekasi. Sedangkan di luar itu masih banyak yang memohonkan sambungan air sehingga penyesuaian tarif ini dapat membantu merealisasikan permohonan masyarakat lebih luas,” kata Hendry. Rencananya, PDAM Tirta Bhagasasi bakal berekspansi ke wilayah utara dan selatan Bekasi yang selama ini kerap kesulitan air. “Kami berharap dengan penyesuaian tarif kami meningkatkan pelayanan dan menambah cakupan wilayah pelayanan. Daerah utara dan selatan ini masih minim fasilitas air bersih,” pungkasnya. Sumber berita Sumber foto Dok. PDAM Tirta Bhagasasi BekasiPDAMKota Semarang @PDAMKotaSMG; pdam_kota_semarang; 0811-26800-60 Laporan Keuangan per 31 Desember 2019; Laporan Keuangan per 31 Desember 2020; Info Cabang . Cabang Selatan; Cabang Barat; Cabang Timur; Cabang Utara; Informasi Pelanggan. Peta Batas Cabang Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Peta Batas Cabang PelayananBEKASI - Tahun Depan, PDAM Tirta Bhagasasi akan menaikkan tarif pemakaian air. Perusahaan Daerah Air Minum - PDAM Tirta Bhagasasi akan melakukan penyesuaian tarif penggunaan air mulai tahun depan. Tarif PDAM Tirta Bhagasasi naik dengan tarif beragam sesuai pemakaian mulai Rp per kubik hingga Rp per kubik Penyesuaian tarif dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirta Bhagasasi, Achmad Sambas mengatakan penyesuaian tarif ini menjadi yang pertama selama enam tahun terakhir. Baca juga Predikat Sehat Beruntun 8 Kali dan Pembangunan 3 WTP Jadi Kado HUT ke-39 PDAM Tirta Bhagasasi Baca juga Diguyur Rp 197 Miliar, PDAM Tirta Bhagasasi Bakal Bangun Instalasi Pipa Baru di Semua Kecamatan Sejak sekitar 2014 lalu hingga kini, PDAM Tirta Bhagasasi masih memberlakukan tarif yang sama. Namun, seiring semakin bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini pun akhirnya diberlakukan. “Untuk waktunya kami masih membahas, namun tetap di 2021,” katanya, pada Senin 14/12/2020. Kendati demikian, kata Sambas, kenaikan tarif ini tidak signifikan bagi pelanggan rumah tangga. Tarif air hanya naik Rp per kubik atau dari Rp menjadi Rp per kubik. Tarif itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada 1-10 kubik pertama. “Jadi kalau semula pelanggan yang memakai air sebanyak 1 sampai 10 kubik itu bayarnya Rp ditambah administrasi Rp jadi totalnya Rp Kalau setelah tarif baru menjadi Rp ditambah administrasi Rp jadi Rp ucap dia. Baca juga Empat Tahun Tidak Naik, Tarif Air PDAM Tirta Bhagasasi di Kota dan Kabupaten Bekasi Naik Oktober Sambas menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya Rp maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi Rp per kubik.
Hargaair per m3. Tarif harga air pdam per meter kubik m3 2018 2019 di semarang jakarta surabaya serta cara menghitungnya berdasrakan tingkat golongan. Harga borongan bangunan per meter terbaru januari 2020 upah tukang bangunan pembangunan di indonesia terus mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan tidak hanya di kota kota besar saja
TARAKAN – Bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, bulan Maret ini siapkan uang lebih untuk membayar tagihan air. Sebab, penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan sudah diberlakukan mulai 14 Februari tarif air tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan. Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan terhitung sejak 14 Februari 2022 dan tagihan Maret ini sudah sesuai dengan tarif yang 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial SL pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter kubik. Sedang tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum HKU pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan alasan penyesuaian tarif air ini, untuk mengurangi subsidi Pemerintah Kota Pemkot Tarakan kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. Subsidi yang sudah diberikan, tercatat sebesar Rp. 316,5 miliar lebih.“Subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sangat besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD Pendapatan Asli Daerah hanya Rp 4,3 miliar dan Rp 8,16 miliar itu pun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 selama 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,” kata Iwan Setiawan saat diwawancarai Kamis 3/3/22.Dijelaskan Iwan, kedepan dana subsidi Pemkot ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lain supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.“Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp sampai Rp ujar Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi satu-satu nya PDAM se-Kalimantan Utara yang sudah memenuhi syarat penuh Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air dan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengambilan Sampel.“PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK per bulan adalah 10 meter kubik atau 60 liter per jiwa per hari. Jika lebih dari itu berarti terjadi pemborosan,” tegas untuk mengurangi subsidi Pemkot Tarakan ke Perumda Air Minum Tirta Alam, penyesuian tarif air dijelaskan Iwan dikarenakan biaya operasional terus naik. Salah satunya harga bahan kimia naik 30 sampai 40 persen, belum termasuk listrik dan biaya perawatan. Proses penyesuaian tarif air, juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan UBT serta beberapa kali FGD dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan.“Saya sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan bukan jadi ajang bancakan. Satu rupiah pun uang pelanggan, akan kami pertanggung jawabkan, karena kelak kami akan diaudit oleh Tuhan setelah kami mati bukan hanya diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat dan KAP,” tutup Iwan.Mt
Petanudi daerah Rangkan Ketewel. Rabu, 30 Maret 2022. Terjadi Kebocoran pipa 14" di Jl. WR. Supratman. Kamis, 10 Maret 2022. Penataan zonasi aliran pembentukan DMA (District Meter Area) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma di Jl. Gria Anyar Denpasar. Minggu, 20 Februari 2022.
PENAJAM- PDAM atau sekarang resmi berubah menajadi Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara PPU telah menyesuaikan tarif harga air berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 pembayaran periode 1 September 2020. Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati Perbub Nomer 29 tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU. Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian tarif air minum sudah melalui proses yang panjang dengan memalui 13 alur mekanisme dari tahun 2018. "Perbup ini sudah memulai proses panjang, kita mulai dari tahun 2018 prosesnya mulai dari permohonan direktur PDAM kepada pemerintah," kata Abdul Rasyid, Kamis 29/7/2020. Atas dasar dari 13 alur mekanisme sejak tahun 2018 inilah kemudian terbit peraturan daerah yang terakhir pada 29 Juli 2019 yang dilakukan oleh manajemen Perumda Air minum Danum Taka PPU, yakni Peraturan Bupati No 29 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif air yang mulai berlaku pada 1 September 2020 untuk pemakaian air periode 1 Agustus 2020. Baca juga Patut Ditiru! Pemdes Tanggulrejo di Gresik Bantu Siswa Belajar Online, Pasang Internet Gratis Baca juga Unit Kerja Nakes RSUD AWS Samarinda Positif Covid-19 Langsung Diisolasi Lebih lanjut, Abdul Rasyid menerangkan besaran penyesuaian tarif jika dilihat dari berdasarkan harga pokok produksi Perumda Air minum Danum Taka itu penyesuaian tarifnya adalah 22,5 persen hingga 3 persen berdasarkan harga pokok produksi. Sementara itu besaran penyesuaian tarif untuk kategori Rumah Tangga RT A1 untuk pemakaian 1-10 kubik mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp per kubik. Kemudian apabila memakai 10-20 kubik menjadi Rp per kubik. Kemudian untuk pemakaian 21-30 kubik Rp per kubik dan pemakaian yang lebih besar dari 30 kubik tetap di harga Rp per kubik. "Pemakaian 1-10 kubik itu kalau mayarakat menggunakan maka besaran untuk air Rumah Tangga A1 itu hanya membayar Rp 1-10 kubik itu setara dengan 9 tandon. Yang dijual masyarakat itu mobil setara dengan Rp 600 ribu, sedangkan mayarakat PPU sendiri penggunaan air itu rata-rata di 11-20 kubik," ujarnya. Baca juga Idul Adha 2020/1441 H - Bacaan Niat, Tata Cara Shalat dan Khotbah, Sendiri atau Berjamaah Baca juga Pakistan Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Kesehatannya Mengundurkan Diri Sedangkan untuk kategori RT A2 untuk pemakaian 1-10 kubik penyesuaian tarif menjadi Rp Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihak Perumda Air Minum Danum Taka PPU diharapkan bisa mendorong mayarakat agar bisa lebih menghemat penggunaan air. "Kita mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan air, karena semakin besar mereka menggunakan tentu biayanya akan semakin besar," ucapnya. *
AirPDAM akan langsung mengalir dan bisa kamu gunakan untuk keperluan sehari-hari. Tarif PDAM. 0-10 m3. 11-20 m3 >21 m3. Kelompok I : Sosial Umum. Sosial Khusus. Kelompok II : Rumah Tangga A1. Rumah Tangga A2. Biaya administrasi dikenakan per tagihan bulanan. Jadi, jika kamu melakukan pembayaran 2 bulan tagihan air PDAM dalam satu