Senin 15 September 2003 20:56 WIB. TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanjung Priok pada September 1984 lalu mulai disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin (15/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Andi Samsan Nganro, sepuluh dari sebelas terdakwa hadir.
Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? 3 weeks ago Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa Tanjung Priok merupakan kasus pelanggaran HAM yang berhasil disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? termasuk kejahatan konektivitas termasuk dalam tindak pidana militer termasuk dalam pelanggaran HAM berat belum diatur dalam undang-undang saat itu terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Jawaban E. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dilansir dari Ensiklopedia, represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa tanjung priok merupakan kasus pelanggaran ham yang berhasil disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc. kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
Tribunlampungco.id, Jakarta - Nikita Mirzani senang Indra Tarigan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Indra Tarigan bandingnya ditolak atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani. Paparan Topik Tragedi Tanjung Priok Kerusuhan Tanjung Priok 1984 berawal dari penerapan kebijakan asas tunggal Pancasila untuk menjaga stabilitas pemerintahan Orde Baru. Namun, implementasi yang terlalu dipaksakan membuat beberapa kelompok tidak setuju sehingga terjadi bentrokan berbau SARA. Senin, 13 September 2021 050042 WIBJumat, 26 November 2021 141140 WIB KOMPAS/BAMBANG SUKARTIONO Suasana sekitar Tanjung Priok sesaat setelah aksi kerusuhan 13/9/1984 Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari masalah sosial, politik, dan ekonomi Indonesia pada waktu itu. Presiden Soeharto dalam buku [...] Artikel Terkait Paparan Topik Lainnya

kanmelalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus tersebut diundangkan dapat disidangkan melalui. Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM pengadilan HAM. Dengan demikian, kasus. Ad Hoc karena. pelanggaran HAM yang dapat disidangkan melalui. a. termasuk kejahatan konektivitas pengadilan HAM Ad Hoc adalah kasus pada. b. termasuk dalam

20 Agustus 2004JAKARTA Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Tandjung Priok menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan tewasnya 24 orang. Hakim ketua Andi Samsan Nganro dalam persidangan itu juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 11 tentara anak buah Kapten Sutrisno Mascung yang terlibat dalam peristiwa Tandjung Priok 1984. Selain masing-masing mendapat hukuman dua tahun penjara kesebelas tentara itu juga harus membayar uang sebesar satu juta 15 rupiah sebagai kompensasi untuk para korban. Sebelumnya Kapten Sutrisno Mascung dituntut hukuman sepuluh tahun penjara.

Meskidemikian, Munafrizal mengingatkan terdapat tiga kasus pelanggaran HAM berat yang bisa dijadikan patokan alternatif penyelesaian, di antaranya kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Kesemua kasus diselesaikan melalui proses pengadilan HAM yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
› Riset›Merunut Penuntasan Kasus... Banyak kasus pelanggaran ham berat belum terselesaikan, bagaimana nasibnya saat ini? KOMPAS/HERU SRI KUMORO KUMMural sejumlah tokoh yang wafat karena memperjuangan hak-hak buruh, hak asasi manusia, dan hak warga negara pada zaman orde baru seperti Marsinah dan Munir menghiasi tembok di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Minggu 14/3/2021.Sebagian besar kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu belum memasuki proses penyidikan. Perkara yang telah disidangkan pun hampir membebaskan semua terdakwa. Tak terbantahkah upaya pengusutan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini jalan di tempat, di jalur yudisial yang besar peristiwa yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat masih di babak awal proses penuntasan. Deretan panjang kejahatan terhadap kemanusian yang terjadi di Indonesia pun niscaya makin dilupakan masyarakat. Secara terperinci, terdapat 19 kasus dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Peristiwa tersebut terbentang dari tahun 1965 hingga 2014. Merujuk laporan-laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, sebanyak 17 kasus telah rampung diselidiki dan ditetapkan sebagai peristiwa dengan pelanggaran HAM kasus-kasus tersebut, empat diantaranya telah disidangkan. Kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000 telah diproses di persidangan hingga tingkat kasasi. Semua terdakwa pada kasus Tanjung Priok dan Abepura diputus bebas oleh Mahkamah Agung MA.Adapun pada kasus Timor Timur, hanya satu terdakwa yang dinyatakan bersalah. Pada 13 Maret 2006, MA memvonis Eurico Guterres dengan hukuman 10 tahun penjara. Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Prointegrasi Timor Timur ini diyakini melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Paniai 2014 juga telah diproses di Pengadilan HAM di Makassar. Pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar memvonis bebas terdakwa tunggal yang dituntut hukuman 10 tahun itu, berkas dari 13 kasus pelanggaran HAM berat lainnya masih bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Kejagung. Sejumlah kasus telah berusia dua dekade sejak hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM kepada penyelidikan pertama kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998-1999 telah diserahkan Komnas HAM ke Kejagung pada 29 April 2002. Adapun hasil penyelidikan kasus Kerusuhan Mei 1998 telah diserahkan pada 19 September 2003. Sementara kasus Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003 telah diserahkan pada 3 September kasus-kasus yang sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, dua kasus sedang dalam proses penyelidikan untuk menggali apakah terdapat pelanggaran HAM berat di dalamnya. Keduanya adalah Peristiwa Bumi Flora 2001 dan pembunuhan Munir Said Thalib juga Melawan Lupa Duka Korban ReformasiJalan panjangJalan panjang penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah pepesan kosong semata. Mayoritas kasus dengan pelanggaran HAM berat yang dituntaskan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti dengan proses setelah proses penyidikan masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga tersangka mendapatkan hukuman dan keluarga korban mendapatkan hak kompensasi, restitusi, dan hanya proses yang panjang, penuntasan kasus juga melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk mendukung jalannya proses yudisial. Dengan silih bergantinya kepemimpinan, langkah mencapai titik akhir penuntasan sungguh sangat 7 Juni 2023 ini Komnas NAM genap berusia 30 tahun dan sepanjang berdirinya tersebut, komisi yang menangani pelanggaran hak asasi manusia ini telah menerima aduan sejak 1993 hingga 2023 dengan mandat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM FADLURROHMANPeserta aksi membawa poster tuntutan saat aksi Kamisan ke-773 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 11/5/2023. Dalam aksi Kamisan ke-773 para aktivis menyuarakan tentang 25 tahun kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia HAM pada Mei 1998. Sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut yakni Tragedi penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti hingga kerusuhan massa yang terjadi di berbagai daerah. Para peserta aksi menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas Tragedi Trisakti dan Peristiwa 13-15 Mei 1998. Mereka meminta agar Presiden segera memerintahkan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik ad hoc dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM. Mereka juga meminta pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban dan para keluarga korban pelanggaran HAM berat ini secara menyeluruh, salah satunya yakni hak atas kebenaran dan keadilan. Selanjutnya, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang melibatkan unsur masyarakat untuk melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti kasus dengan dugaan pelanggaran HAM berat. Penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat dapat dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi setelah maupun sebelum adanya undang-undang bukti permulaan yang cukup, Komnas HAM lalu menyampaikan hasil penyelidikan kepada penyidik, yakni Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau hasil penyidikan lengkap, Jaksa Agung melakukan penuntutan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang terdiri dari hakim pada pengadilan HAM dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan presiden atas usul ketua pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan ini dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat DPR dengan Keputusan pelanggaran HAM berat dapat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi dan dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim ad hoc di MA diangkat oleh presiden atas usulan korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. Akan tetapi, melihat fakta persidangan sebelumnya di mana hampir seluruh terdakwa dibebaskan, hak-hak inipun tak diterima korban maupun keluarga juga Komitmen Capres Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa LaluTugas mediaMerujuk hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada Mei 2023, kurang lebih separuh responden tidak menghiraukan peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu. Sebagian besar dari proporsi tersebut mengaku sudah lupa, sementara yang lainnya tidak mengetahui sama contoh pada kasus pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Sebanyak 34,2 persen responden mengaku lupa pada peristiwa ini dan 12,6 persen menyebut tidak mengetahui sama memori kolektif pada kejahatan kemanusiaan di masa lalu ini semakin memprihatinkan jika melihat jomplangnya pengetahuan yang dimiliki tiap contoh, 40,9 persen publik muda tidak tahu sama sekali adanya pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Mei 1998. Kalangan ini diwakili oleh responden berusia 17-24 ARIYANTO NUGROHOSalah satu aktivis Kamisan bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara menggelar Aksi Kamisan ke-772 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 4/5/2023. Adapun pada kalangan yang lebih matang secara usia, proporsi yang tidak mengetahui sangatlah sedikit. Tercatat hanya 4,2 persen pada 24-39 tahun dan 7,5 persen pada 40-55 tahun. Responden usia 56 tahun ke atas tidak ada yang tidak mengetahui peristiwa Kerusuhan Mei tugas media massa untuk tidak lelah mengabarkan perkembangan kasus ini untuk menjaga ingatan lintas generasi. Lebih lagi, media massa menjadi sumber yang dirujuk oleh separuh publik untuk mengetahui sejarah pelanggaran HAM di tengah arena perlombaan untuk menjadi paling viral, bertekun dalam mengabarkan kondisi pengusutan HAM menjadi tugas mulia. Sinergi bersama masyarakat yang semakin berkesadaran, niscaya akan memberikan energi baik untuk melangkah di jalan panjang peradilan kembali peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tidak lepas dari upaya memperkuat ingatan bangsa dan negara ini pada pekerjaan rumahnya untuk memberikan keadilan pada korban, keluarganya, dan sejarah. LITBANG KOMPASBaca juga Negara Akui Terjadinya Pelanggaran HAM Berat
SelainPaniai, ada tiga kasus yang tengah ditangani Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat di antaranya kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, dan telah memiliki putusan pengadilan Ad hoc.
› Opini›Mendesak, Penyelesaian Kasus... Dengan pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini sekaligus menepati janji Presiden Jokowi dalam Nawacita. KOMPAS/RADITYA HELABUMI Aktivis dan sukarelawan bergabung dalam aksi diam Kamisan ke-612 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28/11/2019. Aksi Kamisan secara rutin menyuarakan ketidakadilan serta memperjuangkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran April 2021 sampai pemerintahan Joko Widodo berakhir, tinggal tersisa waktu sekitar tiga tahun lagi. Apakah dalam waktu singkat itu masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dituntaskan?”Melalui Menko Polhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan, yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta bisa diterima dunia internasional.” Demikian perintah Presiden Jokowi yang disampaikan dalam acara virtual peringatan Hari HAM Sedunia Kompas, 11/12/2020. Sebetulnya ini bukan hal baru karena sudah menjadi bagian dari program Nawacita, kampanye presiden tahun 2014. Namun, dalam periode pertama pemerintahan Jokowi, ini belum terpenuhi. Pada 16 Desember 2020, Presiden menyerahkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme Rp 39,2 miliar untuk 215 korban dan ahli waris dari 40 Tanjung Priok juga pernah disidangkan dan hanya menghukum pelaku yang bukan berpangkat dan non-yudisialSetelah melewati pemerintahan rezim otoriter menuju demokrasi, biasanya pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan HAM berat dan/atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR yang bersifat non-yudisial. Pengadilan HAM berat ad hoc pernah dijalankan dalam kasus Timor Timur walaupun tidak seorang pun yang dijatuhi hukuman dalam pengadilan pada tingkat Tanjung Priok juga pernah disidangkan dan hanya menghukum pelaku yang bukan berpangkat perwira. Setelah UU KKR dibuat pada 2004 dan seleksi komisioner dilakukan beberapa tahap, beberapa pihak mengajukan uji materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi MK. Pasal 27 yang dipersoalkan mengaitkan kompensasi dengan amnesti. Kompensasi kepada korban baru diberikan setelah pelaku meminta maaf, lalu diberi amnesti oleh pelaku tak meminta maaf, berarti kompensasi terhadap korban tak dapat diberikan. MK melakukan ultrapetita tahun 2006. Mengabulkan penghapusan pasal ini sekaligus membatalkan UU No 27/2004 karena jika pasal itu dihapus, akan hilang fungsi itu masih sempat dibahas UU penggantinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa LSM dilibatkan dalam pembahasannya, tetapi kemudian prosesnya mandek entah di mana. Betapa banyak waktu yang HELABUMI Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 7/11/2019. Aksi mengusung refleksi atas 21 tahun tragedi Semanggi 1 yang terjadi pada 13 November penyelesaian kasus Tanjung Priok muncul istilah islah damai antara pelaku dan korban, sementara korban memperoleh santunan dari pelaku. Demikian pula wacana Dewan Kerukunan Nasional semasa Wiranto menjadi Menko Polkam juga tak dapat sambutan dari korban karena gagasannya tak waktu lalu muncul terobosan dari Kemenkumham dengan rencana pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Nonyudisial UKP-PPHB. Fokusnya pemulihan dan rekonsiliasi saya, lebih baik jika konsentrasi pada pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban. Dalam hal ini, modelnya seperti Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Komisi ini memeriksa beberapa kasus berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa lembaga. Berdasarkan temuan itu, komisi itu turun ke lapangan mengumpulkan dokumen dan wawancara saksi dan pemulihan korban, selama ini upaya yang telah dilakukan secara lokal ataupun sektoral terbatas pada bantuan kebutuhan keputusan akhirnya, komisi ini menguraikan berbagai kasus tersebut, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dan menyebutkan lembaga yang bertanggung jawab. Jadi, tak ada individu yang diadili. Untuk pemulihan korban, selama ini upaya yang telah dilakukan secara lokal ataupun sektoral terbatas pada bantuan kebutuhan dasar. Wali Kota Palu dalam Peraturan Wali Kota No 25/2013 Rencana Aksi Nasional HAM Daerah memberi bantuan kesehatan kepada korban peristiwa 1965 setelah secara terbuka meminta 1966 sampai 1978, sebanyak 300 tahanan politik tapol 1965 ini melakukan kerja paksa membangun 17 proyek infrastruktur di Palu tanpa dibayar, antara lain proyek Kali Palu untuk mencegah banjir, pembangunan kantor korem, pengaspalan jalan, termasuk landas pacu 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK telah memberikan bantuan medis dan psikososial BMP untuk korban peristiwa 1965 434 orang, korban penghilangan paksa 12 orang, dan kasus Tanjung Priok 6 orang. Tahun 2015, yang meminta bantuan ini ALFAJRI Komnas HAM menggelar konferensi pers, Kamis 28/11/2019, di Jakarta. Ada tiga isu HAM strategis yang direkomendasikan kepada Presiden, salah satunya penyelesaian pelanggaran HAM lama makin banyak korban yang mendaftar dan belum dapat bantuan. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris sesuai kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan fisik dan mental Pasal UU KKR yang dibatalkan.Dalam Prolegnas 2021, RUU KKR tak masuk di dalamnya. Jika UU KKR yang baru itu disusun, tentu akan memakan waktu. Belum lagi proses selanjutnya pembentukan panitia seleksi, proses penyaringan calon anggota KKR yang berlangsung berapa tingkat. Dan setelah itu akan memakan tempo pula bagi komisi untuk bekerja. Oleh sebab itu, tak cukup waktu tiga tahun untuk menyelesaikan semua tahapan ini sampai KKR mengambil UKP-PPHB bisa dibentuk dalam waktu singkat. Yang dapat diperiksa UKP-PPHB adalah sekitar 10 kasus yang dipilih pada kurun 1945-2000. Jika penahanan terhadap tokoh Masyumi dan PSI tahun 1960-an termasuk Hamka dianggap pelanggaran HAM berat, kasus ini juga bisa hemat kami, kasus pembunuhan misterius 1982-1985 bisa diselesaikan secara UKP-PPHB tak meniadakan pengadilan HAM berat dengan pertimbangan bahwa kasus pelanggaran HAM berat itu tak mengenal kedaluwarsa. Dalam UU Pengadilan HAM Tahun 2000 memang disebut KKR sebagai alternatif KKR. Namun, karena KKR tak jadi terbentuk, UKP-PPHB bisa dianggap sebagai hemat kami, kasus pembunuhan misterius 1982-1985 bisa diselesaikan secara non-yudisial. UKP-PPHB memeriksa kasus, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, dan menyebutkan instansi yang bertanggung jawab. Kemudian diberikan kompensasi kepada keluarga kasus Timor Timur, Indonesia telah menyelenggarakan pengadilan HAM berat ad hoc Timor Leste sendiri telah membentuk dan menyelenggarakan CAVR tahun 2004 yang mencatat semua pelanggaran HAM pada 1979-1999. Setelah itu diadakan pula Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang disetujui dan melibatkan kedua negara. Apa kasus ini masih mau dibahas lagi?Selain pembentukan UKP-PPHB, dapat diselesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui Pengadilan HAM. Terkait berbagai kasus yang terjadi setelah Soeharto berhenti jadi presiden, Mei 1998, sampai UU Pengadilan HAM dikeluarkan, November 2000, UKP-PPBH dapat menemui para korban dan menanyakan apakah kasusnya akan diselesaikan secara non-yudisial atau melalui pengadilan HAM ad hoc. Peristiwa yang terjadi setelah pembentukan UU pengadilan HAM November 2000 ditangani pengadilan HAM 1965Menyangkut tragedi 1965, sebaiknya kasus itu dipilah-pilah. Peristiwa pembunuhan massal yang memakan korban orang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan genosida sebaiknya diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc yang tak mengenal dua kasus yang dapat diselesaikan lebih dahulu. Pertama, kasus pencabutan kewarganegaraan orang Indonesia yang berada di luar negeri tahun 1965/1966. Kedua, kasus pembuangan paksa ke Pulau Buru tahun 1969-1979. Kedua kasus itu murni kebijakan negara, tetapi merugikan dan bahkan menghancurkan kehidupan warga negara pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa kasus pertama, tinggal diakui bahwa terjadi kekeliruan pada masa lampau dan untuk itu pemerintah meminta maaf kepada para eksil tersebut. Dalam kasus Pulau Buru, Presiden dapat memberikan rehabilitasi. Syaratnya, rehabilitasi ini perlu disetujui Mahkamah Agung. Dulu, Ketua MA Bagir Manan pernah membuat surat mengenai pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini sekaligus menepati janji Presiden Jokowi dalam Nawacita. Dalam perspektif korban, tentu yang diharapkan kebenaran diungkapkan, pelaku dihukum, dan kompensasi diberikan. Dalam kenyataan, seiring waktu yang terus berjalan, tidak semua bisa Warman Adam, Profesor Riset LIPI; Narasumber pada CAVR 2004 dan Komisi Kebenaran dan Persahabatan 2008 di Dili
MenurutVariansi.com, kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000. Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Kasus Tanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena? tidak ada penjelasan pembahasannya. cI0TB. 245 58 314 267 280 151 82 372 8

kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena